KotaKriminalKutim

Kejari Kutim kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Manipulasi Data Pajak PKB dan BBNKB 1

Bujurnews, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah AGW, yang menjabat sebagai Tenaga Teknis/Pengendali Teknologi Informasi di Bapenda Provinsi Kalimantan Timur pada 2019-2020.

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan, mengatakan pihaknya menemukan bukti bahwa AGW memberikan akses berupa password kepada tersangka Z yang kemudian dimanfaatkan untuk memanipulasi pemungutan pajak kendaraan.

“Berdasarkan hasil audit, penyimpangan yang terjadi dalam pemungutan pajak kendaraan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100. Modus yang digunakan melibatkan 23 unit kendaraan yang telah diubah spesifikasi, merek, dan bentuknya, sehingga nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) menjadi lebih rendah, dan pajak yang dikenakan pun lebih kecil dari seharusnya,” ujar Michael A.F Tambunan saat di temui awak media di ruangan kerjanya, Kamis (30/01/2025).

“Dari total kerugian tersebut, tersangka AGW diduga menerima transfer rutin setiap minggu dari tersangka Z, dengan total mencapai Rp354.650.000,” tambahnya.

Penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1565/0.4.20/Fd.1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023, yang diperbarui dengan PRINT-01/0.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

“Kejari Kutai Timur telah memeriksa 16 saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Bapenda Provinsi Kaltim dan karyawan perusahaan swasta,” ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka AGW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka AGW diancam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Michael A.F Tambunan juga mengatakan, tersangka AGW sebelumnya sempat jadi buron selama kurang lebih satu tahun lamanya.

“Kami tempuh prosedural untuk melakukan pemanggilan secara patut, kebetulan memang pada hari ini AGW ini bisa kami hadirkan di Kutim, dan langsung kami tempuh prosedur menurut hukum,” jelasnya.

“Kami sudah ekposkan dan paparkan tadi dan memang bukti permulaan cukup berupa dua alat bukti. Bahwa kami dapat menyimpulkan bahwa memang sudah ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan AGW maka kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button