AdvertorialPemkab Kukar

Zakat Fitrah Dan Fidyah 2025 Resmi Ditetapkan Kemenag Kukar

Foto : Ilustrasi zakat. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar zakat fitrah, yang telah disepakati bersama Baznas, Pemkab Kukar, Pengadilan Agama melalui rapat koordinasi, Rabu (5/3).
Kepala Kantor Kemenag Kukar Nasrun mengatakan, zakat fitrah dan fidyah merupakan kewajiban umat muslim yang sesuai dengan ketentuan syariat islam. Dan pemerintah dalam hal ini melalui Kemenag Kukar menetapkannya agar umat muslim dapat menunaikan kewajiban mereka.

Dimana di Kukar sendiri, kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa. Jika ditunaikan dengan uang, besaran zakat fitrah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Kategori tertingginya adalah Rp50 ribu per jiwa, diikuti dengan kategori sedang yakni Rp45 ribu per jiwa serta kategori terendah senilai Rp35 ribu per jiwa. Pun nilai ini disesuaikan kondisi geografis Kukar yang membentang hingga 20 kecamatan.
Seperti mereka yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kadar ketentuan yang ditetapkan. Serta mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi, maka diwajibkan membayar sesuai dengan harga beras yang digunakan.

“Nilai ini disesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat di seluruh Kukar. Kami juga sepakat untuk menyesuaikan kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” terangnya.

Adapun untuk kadar zakat fidyah adalah 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan, zakat ini bernilai Rp30 ribu perhari atau perjiwa. Nasrun juga mengatakan orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa wajib menggantinya. Namun kalau orang sakit berlaku ketentuan sendiri, bahwa mereka harus mengganti puasa.

Atas penetapan ini, Nasrun turut mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan ibadah zakat sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima. Tentunya mmelalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

“Bagi umat muslim di Kukar yang wajib membayar zakat kami harapkan dapat segera menunaikannya secepat mungkin ke Lembaga resmi agar dapat disalurkan dan bermanfaat bagi mereka para penerima yakni fakir miskin,” tandasnya. (Kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button