Kutim

Disnaker Kutim Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

Bujurnews, Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka posko pengaduan bagi pekerja, buruh, pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR).

Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau didampingi oleh Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Hij dan Jamsos), ibu Ocha menyampaikan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan dari para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Hingga saat ini, Menurut laporan awal yang diterima Disnaker Kutim, Roma menyebut sudah ada puluhan perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada perkerjanya.

Sementara itu, Bidang Hij dan Jamsos, ibu Ocha mengatakan tahun 2025 ini ada kebijakan baru dari pemerintah berupa Bantuan Hari Raya (BHR) khusus untuk para pengemudi Ojek Online (Ojol).

“Untuk Ojol di tahun ini sudah juga kami edarkan beberapa yang sudah terdaftar dipusat. Namun ada sebagian ojol ini belum terdaftar, sehingga belum bisa mendapatkan (BHR),” ujarnya. Jum’at (21/03/2025).

Lebih lanjut, Ia menyatakan akan langsung monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan.

Sehingga pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor melalui posko pengaduan yang juga dilengkapi dengan contact person dan akses pengaduan via whatsApp. Maupun link https://forms.gle/ED8U41f3ZQN9PVuV8

Lebih lanjut, Disnaker menegaskan bahwa semua pekerja, termasuk pekerja harian lepas maupun kontrak, berhak menerima THR meski belum genap satu tahun kerja.

“Jadi kami infokan untuk semua, THR ini wajib didapatkan semua pekerja. Meskipun kurang dari 12 bulan, seperti baru bekerja 3 atau 4 bulan, Thr dihitung secara profesional kerja,” tegasnya.

Disnaker juga memperingatkan perusahan yang tidak memberikan THR bagi pekerjanya akan dikenai sanksi sesuai dengan edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk pengaduan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, silahkan laporkan. Kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.(ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button