AdvertorialKutim

Dana Bagi Hasil Sawit Akan Untungkan Kutim

Bujurnews – Jika usulan dana bagi hasil (DBH) disetujui dan direalisasikan, maka memungkinkan daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan porsi pembagian yang cukup banyak. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menunggu realisasi DBH sawit tersebut.

Diketahui bahwa, DBH sawit yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu saat ini sedang proses untuk direalisasikan.

“Dengan adanya perubahan Undang-undangan yang baru, Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2022, dimungkinkan kita akan mendapatkan banyak terkait dengan dana bagi hasil sawit,” ungkap Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat membacakan nota pengantar kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2022 pada paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutim, komplek perkantoran pemerintah Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (03/08/22) malam lalu.

Selanjutnya orang nomor satu di Kutai Timur tersebut, menyampaikan bahwa kebijakan itu tengah digodok dan akan rampung pada tahun depan.

“Itu kemungkinan besar realisasinya pada tahun 2023, dan ini perjuangan semua kabupaten kota penghasil sawit se-Indonesia, berbuah masuknya sawit menjadi dana bagi hasil,” tuturnya.

Meskipun aturan terkait DBH sawit masih dalam tahap pembahasan, Ardiansyah mengaku bahwa Kabupaten atau Kota penghasil sawit, telah menyusun besaran dana pembagian tersebut.

“Undang-undangnya dalam proses penyelesaian, tapi persiapan untuk menghitung bagi hasil sudah dimulai. Khususnya Kalimantan Timur, beberapa waktu yang lalu, mudah-mudahan tahun depan kita akan mendapatkan dana bagi hasil dari sawit,” pungkasnya.

Sementara itu mengutip dari laman Kompas.com, Pemprov Kaltim melalui Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan alokasi 90 persen untuk daerah dengan pembagian untuk provinsi yang bersangkutan 35 persen, kabupaten/kota penghasil 45 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 10 persen.

“Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Pemerintah pusat mengakomodasi usulan 22 daerah penghasil kelapa sawit Indonesia,” tegasnya. (BJN-02)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button