AdvertorialKutim

42 PNS Dinkes Kutim Dapat Tugas Tambahan

Bujurnews – Sebanyak 42 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur, khususnya pejabat fungsional tenaga kesehatan, mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala Tata Usaha (TU) Puskemas pada 21 Puskesmas yang ada di 18 Kecamatan seluruh Kabupaten Kutim.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur nomor 821.2/376/BKPP-MUT/VIII/2022. Penyerahan SK Pemberian Tugas Tambahan Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang beserta jajaran pemerintahan.

Bertempat di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Kepala BKPP Kutim Misliansyah menyebut, pemberian tugas tambahan itu, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Amanat peraturan Bupati Timur Nomor 6 Tahun 2022 Kepala Puskesmas dan kepala Tu Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Disebutkan bahwa kepala unit pelaksana teknis, yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

“Kepala Puskesmas dan kepala TU saat ini, merupakan jabatan non eselon dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan,” jelas Misliansyah.

Hubungan kerja antara Dinas kesehatan dan Puskesmas, sambung Misliansyah, bersifat pembinaan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di daerah.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari 42 orang PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas itu merupakan pejabat fungsional tenaga Kesehatan seperti dokter perawat dan bidan, untuk pelaksanaan sesuai formasi yang tersedia pada Dinas Kesehatan.

“Sebanyak 27 orang PNS merupakan pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional tenaga Kesehatan, 15 orang PNS berstatus pejabat fungsional tenaga kesehatan dan 10 orang PNS yang tidak memenuhi syarat,” urainya. (BJN-03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button