KotaKutim

HET LPG 3 Kg akan Naik, Pemkab Kutim Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah memproses usulan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Usulan ini merupakan tindaklanjut dari permohonan audiensi yang diajukan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) yang menaungi para pelaku usaha penyalur LPG dari Samarinda ke wilayah Kutim.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa penetapan HET yang lama, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022, dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi operasional saat ini.

“Pertimbangan teman-teman Hiswana Migas, harga sebelumnya sudah tidak masuk hitungan usaha mereka. Mereka mengalami kerugian karena kadang ada biaya operasional seperti kerusakan kendaraan dan ada tabung yang bocor saat diangkut,” ungkap Nora, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, Bupati Kutim telah menyetujui usulan penyesuaian tersebut dengan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

“Pak Bupati berpesan agar keputusan ini tidak boleh memberatkan masyarakat, tapi juga tidak membuat pelaku usaha merugi,” lanjutnya.

Rapat pembahasan HET dilakukan secara tertutup bersama perwakilan dari Hiswana Migas, Pertamina, dan pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa angka kenaikan HET tidak akan signifikan, hanya cukup untuk memberikan margin keuntungan wajar bagi pelaku usaha.

“Dari angka HET Rp21.000 sebelumnya, akan ada kenaikan. Tapi tidak besar, hanya untuk menyesuaikan realita biaya operasional yang sudah meningkat,” ujar Nora.

Meski demikian, angka pastinya belum dapat dibuka ke publik karena masih menunggu persetujuan dari Gubernur.

Ia juga menegaskan bahwa usulan HET ini berlaku tidak hanya untuk kecamatan Sangatta saja, tetapi mencakup seluruh kecamatan di Kutim dengan penyesuaian berdasarkan rumus jarak distribusi.

“Misalnya, wilayah terpencil seperti di Busang tentu beda harganya dengan Sangatta, karena semakin jauh, semakin tinggi harga ongkosnya. Tapi tidak boleh lagi ada harga tak wajar seperti Rp55.000 per tabung seperti sebelumnya, sebab kita sudah tetapkan HETnya,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab juga menyiapkan sanksi tegas bagi pangkalan yang menjual LPG melebihi harga HET yang ditetapkan nanti.

Sanksi tersebut berupa surat peringatan pertama, kedua disertai penghentian suplai selama satu bulan, dan jika masih melanggar, pencabutan izin usaha.

Sementara itu, surat usulan dari Bupati Kutim dijadwalkan untuk segera dikirimkan kepada Gubernur Kaltim dalam waktu dekat. Namun, penetapan resmi tetap menunggu keputusan dari pihak provinsi.(ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button