
Bujurnews, Kutai Timur — DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor VI di Gedung BPU, Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu (26/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh anggota DPRD Kaltim, H. Agus Aras, SM., MAP, didampingi oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kutim, H. Ordiansyah, serta Ketua dan Bendahara KNPI Kutai Timur.
Dalam sambutannya, H. Ordiansyah menekankan pentingnya keterlibatan pemuda dalam proses politik dan kebijakan daerah. Ia menegaskan, setiap aturan yang dibuat harus mengakomodir kebutuhan generasi muda.
“Setiap peraturan harus dikritisi. Kita harus berpikir, apakah aturan tersebut benar-benar bermanfaat bagi para pemuda,” ujarnya.
Ia juga mengajak generasi muda untuk lebih aktif di dunia politik agar memahami dinamika dan detak perkembangan yang terjadi.
“Akan ada masalah serius jika tidak ada peningkatan sumber daya manusia. Pemuda harus siap mengambil peran,” tambahnya.
Senada dengan itu, H. Agus Aras menyampaikan bahwa Perda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen untuk mempersiapkan pemuda Kalimantan Timur dalam menyambut pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
“Perda ini lahir atas inisiasi teman-teman DPRD, agar ke depan para pemuda, khususnya di Kalimantan Timur, bisa mengambil peran aktif dalam pembangunan IKN nanti,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran kolektif pemuda untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah, sekaligus membangun SDM yang kompetitif dan siap bersaing di era baru Indonesia.(*mar/ja)