Opini

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Itu Hak Masyarakat “Bukan” Pemerintah Yang Peduli

Penulis : Tegar

(Mahasiswa S1 Pemerintahan Integratif, FISIP-Universitas Mulawarman)

Bujurnews.com, Samarinda – Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan kebijakan yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Bantuan ini bisa disalurkan secara langsung atau melalui instansi tertentu, dan pelaksanaannya mengacu pada peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Pemerintah Desa, misalnya Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK 156 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, diatur besaran bantuan, kriteria penerima, dan mekanisme penyaluran.

Secara umum, penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Mereka tidak boleh berasal dari kalangan aparatur negara seperti ASN, TNI, atau Polri. Artinya, BLT diperuntukkan bagi masyarakat sipil yang benar-benar membutuhkan bantuan secara ekonomi, bukan kepada mereka yang sudah mendapatkan penghasilan tetap dari negara.

Ada dua jenis BLT yang umum disalurkan kepada masyarakat. Pertama, BLT Bahan Bakar Minyak (BBM), yang diberikan ketika terjadi kondisi darurat atau kenaikan harga BBM yang merugikan masyarakat. Contohnya terjadi di Kota Samarinda, di mana pemerintah kota memberikan subsidi sebesar Rp300.000 untuk perbaikan kendaraan bermotor yang terdampak BBM tercampur bahan asing. Bantuan tersebut diberikan kepada 60 warga di setiap kecamatan dengan periode kerusakan antara 28 Maret sampai 8 April 2025, dan bisa diambil pada 14–19 April 2025.

Jenis kedua adalah BLT untuk keluarga miskin. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang memenuhi kriteria tertentu sesuai penetapan pemerintah desa. Bantuan ini menyasar keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sangat terbatas dan menjadi prioritas dalam program pengentasan kemiskinan.

Dari sisi hukum, BLT memiliki dasar yang kuat. Misalnya, PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ada pula PMK Nomor 201/PMK.07/2022 yang memprioritaskan keluarga dalam kelompok desil 1 sebagai penerima utama BLT Desa. Artinya, pemberian BLT bukanlah sekadar kebijakan situasional, tetapi bagian dari program nasional yang bersifat struktural dan jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk disadari bahwa BLT bukanlah bentuk belas kasihan atau kepedulian semata dari pemerintah, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh hukum. Subsidi seperti yang diberikan di Samarinda merupakan pelaksanaan dari hak tersebut, bukan hadiah atau kebaikan hati pemerintah. Sebagai masyarakat, kita harus memahami bahwa bantuan ini adalah hak yang layak kita tuntut bila sesuai kriteria. Meski begitu, apresiasi tetap patut diberikan kepada pemerintah yang menjalankan kewajibannya dengan baik dalam menyalurkan bantuan kepada rakyatnya. (*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi bujurnews.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button