Isu Tersangka Kasus Tempat Hiburan Malam (THM) Samarinda Tewas Ditembak Sampai 5 Kali Dengan 9 Orang Pelaku Ditangkap

Penulis : Yacob
(Mahasiswa S1 Pemerintahan Integratif, FISIP-Universitas Mulawarman)
Bujurnews.com, Samarinda – Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) di samarinda Mengungkapan begitu banyak aspek kelabu dalam kehidupan bermasyarakat kita ini dalam lingkup atau dalam lingkungan dan menjaga hal tata krama apa itu perilaku Kasus ini bukan hanya tentang pembunuhan berencana yang dilakukan dengan brutal, tetapi juga mengungkap siklus dendam yang telah terpendam selama bertahun-tahun. Penangkapan ini berjumlah sembilan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam memang patut diapresiasi, namun kita perlu melihat lebih dalam akar masalah dan implikasi sosial dari peristiwa berdarah ini.
Kasus penembakan yang terjadi pada 4 mei 2025 di jalan imam bonjol, samarinda, memiliki latar belakang yang cukup mencengangkan. Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta samarinda Mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan siklus kekerasan ini yang berlanjut selama bertahun-tahun ini menunjukkan kegagalan dalam sistem resolusi konflik di masyarakat. Dalam menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum, kelompok pelaku memilih jalan kekerasan yang hanya memperpanjang rantai dendam. Ini menjadi refleksi menyedihkan tentang bagaimana mekanisme penyelesaian konflik secara damai belum sepenuhnya diadopsi dalam kultur masyarakat kita tersebut.
Kasus ini makin mencengangkan adalah bagaimana tindakan perencanaan yang sangat terstruktur oleh keSembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam prestasi pembunuhan ini seperti yang diungkapkan oleh kapolda kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro terhadap pembagian tugas yang jelas satu eksekutor (IJ), kedua orang sebagai pemantau lokasi dan enam lainnya sebagai penerima atau penyampai informasi ke eksekutor. Kronologi kejadian tersebut pun dijalankan dengan sangat terencana. Tersangka berinisial F memasuki THM sekitar pukul 23.00 WITA untuk mengidentifikasi keberadaan istri korban, yang kemudian menginformasikan hal tersebut kepada tersangka lain. IJ sebagai eksekutor baru menuju THM pada 03:00 WITA setelah mendapat konfirmasi bahwa berada di lokasi korban meninggalkan THM pukul 04:15 WITA, IJ mendekat dengan sepeda motor dan menembaknya dari jarak kurang dari 5 meter.
Dalam ini Penangkapan ke sembilan orang tersangka ini dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian ini menunjukkan bahwa kerja cepat dari aparat kepolisian ini merupakan prestasi yang patut kita diapresiasi dengan terutama mengingat kompleksitas kasus dan jumlah pelaku yang terlibat. Hal ini juga Keberhasilan ini seharusnya menjadi efek jera bagi mereka yang berencana melakukan tindak kejahatan serupa. Dan juga ke Sembilan tersangka merupakan tragedi yang seharusnya tidak terjadi bukan hanya kegagalan individu pelaku tetapi juga kegagalan sistem sosial yang belum mencegah eskalasi konflik menjadi kekerasan fatal
Dengan ini para tersangka dalam ini dapat dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Hukuman berat ini sepadan dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan pembunuhan berencana dengan pengorganisasian yang rapi dan keterlibatan banyak pihak menunjukkan bahwa para pelaku sangat sadar akan tindakan yang mereka lakukan tersebut, adapun proses hukum tetapi harus mempertimbangkan keadilan restoratif di mana keluarga korban mendapatkan rasa keadilan dan para pelaku mendapatkan kesempatan untuk menebus kesalahan mereka. (*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi bujurnews.com