DPRD Kaltim dan Pemprov Gelar Sosialisasi Perda tentang Pencegahan Narkotika di Sangatta Utara

Bujurnews, Kutai Timur — DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ke-6, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Jum’at (09/05/25)
Anggota DPRD Kaltim, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi bahaya narkoba.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami regulasi yang ada dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ungkapnya.
Menambah bobot materi, hadir pula narasumber ahli, Jihan Raihan Ah Arkam, S.Ked., yang memberikan penjelasan komprehensif terkait dampak buruk narkotika dari sisi medis dan sosial. Dalam paparannya, Jihan menegaskan bahwa edukasi dan pencegahan sejak dini merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyebarluaskan pemahaman hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran kolektif untuk bersama-sama melawan bahaya narkotika di Kalimantan Timur.(*Mar/ja)