Dorong Ekonomi Lokal, Disbudpar PPU Bebaskan UMKM Wisata dari Pajak Daerah

Bujurnews, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memberdayakan masyarakat lewat sektor pariwisata. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku UMKM di area wisata untuk berjualan tanpa dikenakan pajak.
Juzlizar Rakhman, Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, menyebutkan bahwa pelaku usaha kecil seperti yang ada di Pantai Tanjung Jumlai dibebaskan dari kewajiban membayar pajak daerah.
“Tidak ada pajak yang dibebankan. Hanya kontribusi ringan seperti untuk kebersihan, dan itu pun bersifat gotong royong dengan Pokdarwis atau kelurahan,” jelasnya, Kamis (8/5/2025).
Para pedagang membawa sendiri fasilitas berjualan mereka seperti tenda dan meja, karena sebagian besar lahan masih milik masyarakat. Hal ini menciptakan sirkulasi ekonomi langsung di tingkat warga.
“Pengunjung belanja langsung ke pedagang lokal. Itu memberi dampak positif walau belum masuk PAD,” ujar Juzlizar.
Ia menambahkan bahwa ke depan pihaknya sedang mengkaji skema baru agar sektor pariwisata tetap menyumbang untuk pendapatan daerah, namun tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
“Kita harap ada keseimbangan antara kontribusi untuk daerah dan keberlangsungan ekonomi warga,” pungkasnya.(Adv)