
Bujurnews, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu per bulan yang akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni dengan total nominal sebesar Rp 300 ribu per penerima.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tekanan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan konsumsi rumah tangga.
Namun, langkah tersebut menuai catatan dari kalangan pengamat. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai besaran bantuan tersebut masih terlalu kecil dan kurang efektif untuk mendorong pertumbuhan konsumsi.
“Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya cuma Rp 150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas,” ujar Bhima pada Kamis (29/5/2025) dikutip dari detikcom.
Bhima juga menyoroti perlunya perluasan cakupan penerima BSU, khususnya kepada pekerja informal yang selama ini belum tersentuh program serupa.
“Pelajaran dari COVID-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Bhima menekankan pentingnya mengiringi program bantuan ini dengan pembukaan lapangan kerja baru, mengingat tingginya angka PHK di berbagai sektor.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa BSU akan menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta, atau setara dengan UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.
“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Tak hanya pekerja formal, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima bantuan yang sama. Penyaluran untuk guru honorer dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
“3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” tambah Susiwijono.
Adapun pelaksanaan program ini akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.(ly/ja)