Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Pemerintah Fokus pada 5 Paket Stimulus Ekonomi

Bujurnews, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan lima paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional kembali ke angka 5 persen. Namun, dari kelima paket tersebut, tidak ada kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya sempat disebut-sebut akan diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga kecil.
Diskon tarif listrik tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa insentif tersebut termasuk dalam paket stimulus dan akan diberlakukan pada Juni hingga Juli 2025 bagi pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA.
Namun, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan tersebut batal dijalankan.
“Kita sudah rapat di antara para menteri, untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau Juni-Juli kita putuskan, tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.
Menanggapi pembatalan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara. Melalui Juru Bicaranya, Dwi Anggia, Kementerian ESDM menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025.
“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode tersebut,” jelas Dwi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Meski tidak terlibat, Kementerian ESDM menghormati penuh kewenangan kementerian/lembaga yang mengumumkan dan memutuskan kebijakan tersebut.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi.
Sebagai kementerian teknis yang menangani sektor ketenagalistrikan, ESDM menyatakan kesiapannya untuk dilibatkan secara resmi apabila diperlukan dalam penyusunan kebijakan di masa mendatang.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tegas Dwi.
Dengan batalnya diskon tarif listrik ini, pemerintah berharap lima paket stimulus ekonomi lainnya tetap mampu menjaga daya beli masyarakat serta menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional.