AdvertorialDPM-PTSP Bontang

Tren Aduan Lewat Media Sosial Meningkat, DPM-PTSP Bontang Ajak Masyarakat Pahami Prosedur Pelaporan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mencermati peningkatan laporan masyarakat terkait perizinan yang disampaikan melalui media sosial.

Fenomena ini dinilai mencerminkan perubahan pola komunikasi publik, dari konvensional menuju kanal digital yang lebih cepat dan terbuka.

Penata Pengawasan Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPM-PTSP Bontang Isma Istihari mengatakan, peningkatan tersebut belum tentu menandakan adanya lonjakan pelanggaran layanan. Sebaliknya, banyak laporan disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap alur pengaduan yang berlaku.

“Banyak masyarakat yang langsung menyampaikan aduan ke media sosial atau lembaga tertentu, padahal ada tahapan pelaporan yang sebaiknya diikuti terlebih dahulu,” kata Isma Istihari, saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, penyampaian aduan secara langsung tanpa melalui jalur resmi, seperti RT, kelurahan, atau instansi teknis terkait, kerap membuat proses penyelesaian menjadi lebih lambat.

Ia mencontohkan, kasus pelaporan reklame tanpa izin yang seringkali langsung ditujukan ke DPM-PTSP atau bahkan ke Ombudsman dan DPRD tanpa laporan awal di tingkat lokal.

“Padahal, banyak pengaduan yang seharusnya bisa ditindaklanjuti lebih cepat jika pelapor mengikuti alur administrasi yang tepat,” jelasnya.

Isma juga menekankan pentingnya kelengkapan data dalam setiap laporan, seperti identitas pelapor, lokasi kejadian, serta bukti berupa foto atau dokumen pendukung. Hal ini sangat membantu mempercepat proses verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.

“Informasi yang valid membuat penanganan menjadi lebih akurat dan mencegah munculnya kesalahpahaman,” tambahnya.

Ia menyebut, pada akhirnya laporan yang dikirim langsung ke lembaga eksternal pun akan dikembalikan ke instansi teknis seperti DPM-PTSP untuk ditangani. Maka, masyarakat diimbau untuk memahami prosedur pelaporan agar proses penyelesaian aduan bisa berjalan lebih efisien.

Sebagai langkah antisipasi, DPM-PTSP Bontang terus melakukan edukasi publik terkait mekanisme pengaduan, baik melalui sosialisasi langsung maupun kanal daring.

Menurutnya, upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan publik yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi.

“Penggunaan media sosial sebagai sarana aspirasi tentu kami hargai. Namun kami juga berharap masyarakat bijak dalam memanfaatkannya dengan tetap mengedepankan prosedur,” tandasnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button