Raperda Pedoman Tata Kearsipan Resmi Disahkan Jadi Perda Pemkab Kutim
Bujurnews, Kutai Timur – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah telah resmi disahakan menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah (Pemkab) Kutim melalui Rapat Paripurna 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (06/06/2023).
Kesepakatan penetapan Perda Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.
Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai perda.
“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” papar Juliansyah.(Adv/HR/Ja)