
Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) impor pada periode 2011 hingga 2021. Kedua tersangka adalah Yenni Andayani (YA), Direktur Gas PT Pertamina periode 2014–2018, dan Hari Karyuliarto (HK), eks Direktur Gas PT Pertamina.
Penahanan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi LNG yang sebelumnya menjerat eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menyetujui pembelian LNG impor tanpa adanya rekomendasi atau izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kebijakan impor LNG harus melalui penetapan kebutuhan oleh Menteri ESDM. Tanpa rekomendasi tersebut, keputusan impor menjadi tidak sah,” ungkap Asep.
Menurutnya, izin dari ESDM sangat penting untuk menjamin kesesuaian suplai dan permintaan gas di dalam negeri, sekaligus melindungi iklim bisnis migas nasional. Asep mencontohkan proyek pengembangan blok gas nasional seperti Masela dan Andaman yang bisa terdampak oleh kebijakan impor yang tidak terkontrol.
Tak hanya tanpa izin ESDM, KPK juga menduga persetujuan impor LNG dilakukan tanpa dasar analisis teknis dan ekonomis yang memadai, serta tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Komisaris Pertamina.
“Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga 113,8 juta dolar AS,” ujar Asep.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara dari vonis terhadap eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah lebih dulu divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 24 Juni 2024.
Dalam kasus tersebut, Karen dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia terbukti memperkaya diri sebesar lebih dari Rp 1 miliar dan 104 ribu dolar AS, serta menguntungkan pihak asing, Corpus Christi Liquefaction (CCL), senilai 113,8 juta dolar AS.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada 2 Juli 2024 lalu telah mengonfirmasi status tersangka YA dan HK, namun saat itu belum mengungkapkan detail identitas keduanya secara resmi.
Penahanan dua tersangka baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus besar yang berdampak pada sektor energi nasional. “KPK akan terus menindaklanjuti setiap pengembangan perkara yang melibatkan kerugian negara besar dan penyalahgunaan kewenangan di BUMN strategis,” tegas Asep.
(Ly/Ja)