HeadlineNasional

OJK Siapkan Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Perkuat Perlindungan Nasabah

Bujurnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi terkait pengelolaan rekening perbankan, termasuk rekening dormant, guna memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan revisi ini penting agar hak-hak bank dan nasabah lebih jelas diatur.

Rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, selama ini telah diatur melalui beberapa ketentuan, seperti POJK Nomor 1/POJK.07/2013 serta aturan Bank Indonesia. Namun, praktik di lapangan menunjukkan perbedaan standar antarbank dalam menetapkan dan mengelola rekening dormant. Revisi aturan diharapkan mampu menyatukan prosedur tersebut sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara sejumlah rekening dormant demi mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pembekuan ini tidak menghilangkan hak pemilik rekening. “Pemblokiran dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Dengan revisi yang disiapkan, OJK menargetkan adanya kejelasan mengenai batas waktu, prosedur aktivasi ulang, serta perlindungan data nasabah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan di tengah meningkatnya risiko kejahatan keuangan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button