
Bujurnews, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa para pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan pusat perbelanjaan wajib membayar royalti atas pemutaran musik di ruang-ruang publik. Ia menyebut, musik yang diputar dalam aktivitas usaha bersifat komersial, sehingga wajib menghormati hak cipta pencipta lagu.
“Yang paling penting adalah belajar menghargai hak orang lain,” ujar Supratman di Jakarta, Senin (5/8/2025), dikutip dari Antara.
Supratman menekankan bahwa kewajiban ini bukan demi kepentingan kementerian, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap musisi dan pemilik karya. Ia menyoroti ketimpangan pendapatan royalti yang masih dirasakan oleh sebagian besar pencipta lagu.
“Ada yang hanya menerima Rp60.000 per tahun. Ini tentu berbeda dengan musisi besar yang sudah punya nama,” katanya.
Menurut data, pada awal pemberlakuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti yang dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Kini, jumlah tersebut melonjak hingga Rp200 miliar per tahun. Namun, ketimpangan distribusi royalti masih menjadi persoalan serius.
Supratman memastikan bahwa penikmat musik tidak dikenai pungutan, karena tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik usaha. Ia juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil seperti UMKM untuk berunding dengan LMKN jika keberatan dengan tarif royalti.
“Kalau belum sanggup, silakan negosiasi. Yang penting ada iktikad baik,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan royalti dan mendorong semua pihak agar patuh pada regulasi yang ada.
(Ly/Ja)