KutimPolri

Polsek Sangatta Utara Ungkap Komplotan Curanmor Remaja, Dua Tersangka Diamankan

Bujurnews, Kutai Timur – Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang diamankan sebagai pelaku.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang tinggal di Jl. Inpres Desa Sangatta Utara. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang hilang pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.

Iptu Alan Firdaus, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial RZ (17 tahun) dan AM (16 tahun).

“Penangkapan dilakukan setelah korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh dua pemuda di Simpang 4 Patung Singa pada 26 Juli 2025,” ujar Iptu Alan Firdaus, dalam Press Release pengungkapan kasus curanmor, di Ruang Auditorium Polres Kutim, Jumat (08/08/2025).

Tim Khusus (Timsus) Backbone Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan, pada 27 Juli 2025, sepeda motor korban ditemukan terparkir di ruas Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi sudah tidak lengkap seperti jok dan lampu depan telah dilepas.

“Motor langsung diamankan sebagai barang bukti. Keesokan harinya, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.

Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian dengan modus mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Dengan menggunakan motor milik salah satu pelaku, mereka mendorong (tonda) kendaraan curian menuju rumah salah satu pelaku.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan membongkar sepeda motor dan menjualnya dalam bentuk suku cadang. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka,” ucapnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Vario merah-hitam (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Vario hijau (milik pelaku RZ) dan beberapa STNK dan rangka sepeda motor hasil pencurian.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku ini telah melakukan pencurian di setidaknya enam lokasi lainnya di wilayah Sangatta Utara antara Desember 2024 hingga Juli 2025.

“Berikut beberapa lokasi kejahatan para pelaku yaitu Jl. Margo Santoso Gg. 21, Jl. Yos Sudarso II Gg. Pattimura, Jl. Poros Margo Santoso, Jl. Margo Santoso II Gg. 3, Jl. Pemuda dan Jl. Ilham Maulana, Teluk Lingga,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat diparkir di area terbuka.

“Jangan tinggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(aidil/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button