HeadlineNasional

KPK: Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Khusus 2024 Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Bujurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi penambahan kuota haji khusus 2024 yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan kerugian ini terkait perubahan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, pembagian seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian itu berubah menjadi 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan yang diberikan kepada pemerintah Indonesia semestinya digunakan untuk memangkas waktu tunggu calon jemaah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Budi menegaskan bahwa meskipun kuota haji khusus dikelola oleh agen travel, seluruh dana awal tetap masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga termasuk dalam objek keuangan negara.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button