
Bujurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu nama yang tercantum dalam surat tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Surat pencegahan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 itu menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan. KPK menilai kehadiran para pihak yang dicegah sangat diperlukan dalam pengungkapan perkara.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pencegahan. Selain Yaqut, dua nama lain yang masuk daftar pencegahan belum diungkap secara resmi oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sebelumnya menjadi sorotan publik setelah KPK mengungkap adanya pergeseran pembagian kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut semestinya mayoritas dialokasikan untuk haji reguler, namun diduga dibagi sama rata dengan haji khusus, sehingga memunculkan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Dengan pencegahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (*)