HeadlineNasional

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi Proyek KA, KPK: Proses Hukum Tetap Jalan

Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tetap berjalan, meski yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengembalian uang tidak menghapus pidana. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menambahkan, dugaan keterlibatan Sudewo tidak hanya pada proyek Solo Balapan Kadipiro, tetapi hampir di seluruh proyek jalur KA yang diusut KPK. “Kami duga perannya tidak hanya di proyek itu. Hampir seluruh proyek ada perannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat anggota DPR. Aliran dana itu terkait proyek pembangunan jalur kereta api yang kini menyeret sejumlah tersangka, termasuk R yang sudah ditahan.

Budi menegaskan, pemanggilan Sudewo akan dilakukan jika penyidik memerlukannya. “Kita lihat kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, akan dilakukan pemanggilan,” kata Budi.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button