HeadlineNasional

Sri Mulyani Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Polisi untuk Kejar Target Pajak Rp2.357 Triliun di 2026

Bujurnews, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026, naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Demi mencapai target ambisius tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, kepolisian, hingga lembaga swadaya masyarakat (NGO).

“Ditjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum dan bahkan dengan NGO dalam rangka menciptakan informasi yang kredibel dan reliabel,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Kerja sama ini mencakup penguatan pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan penindakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sri Mulyani menyebut, perlu dukungan banyak pihak karena target pajak menjadi bagian dari pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun dalam RAPBN 2026.
Angka ini tumbuh 9,8 persen dari outlook 2025.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor dengan aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini kerap lolos dari radar pajak.

“Sektor yang diawasi meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan sektor perikanan,” tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Selain itu, DJP juga memperkuat pemanfaatan sistem Coretax, meningkatkan pertukaran data antarinstansi, dan memperluas pemungutan pajak di transaksi digital dalam dan luar negeri, termasuk penunjukan entitas asing sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sri Mulyani menargetkan rasio pendapatan negara terhadap PDB naik menjadi 12,24 persen dan rasio pajak mencapai 10,47 persen pada 2026.

Fenomena shadow economy, kata dia, masih menjadi tantangan karena banyak pelaku usaha yang tidak terdaftar, tidak berizin, dan memanfaatkan transaksi tunai. Untuk itu, pemerintah juga melakukan canvassing aktif guna mendata wajib pajak baru dan memperluas basis penerimaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button