
Bujurnews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
“Kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga kali diperiksa sebagai saksi. Pertama kali ia dimintai keterangan pada 23 Juni lalu selama hampir 12 jam, dan dilanjutkan dengan dua pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah dengan nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun. Proses pengadaan berlangsung sejak 2020, dengan dalih mempercepat digitalisasi pendidikan di masa pandemi.
Namun, Kejagung menemukan sejumlah kejanggalan. Tim pengadaan semula merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Akan tetapi, keputusan tersebut diganti oleh Kemendikbudristek dengan spesifikasi Chromebook melalui kajian baru. Perubahan spesifikasi itu diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil, melainkan sarat rekayasa.
“Diduga kuat terdapat persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop ini,” jelas penyidik Kejagung.
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dari proyek pengadaan tersebut yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, jumlah pihak yang dijerat dalam kasus ini diperkirakan akan terus bertambah. Kejagung menegaskan bakal membuka peluang adanya tersangka baru, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. (*)