
Bujurnews.com — Polemik besaran tunjangan pejabat kembali mencuri perhatian publik, kali ini menyasar anggota DPRD DKI Jakarta. Sorotan muncul menyusul tingginya angka tunjangan perumahan yang diterima anggota legislatif ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya memilih menunggu sikap resmi DPRD DKI terkait isu tersebut. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran dewan.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI. Terima kasih,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan pada 27 April 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan bagi pimpinan dewan, serta Rp70,4 juta per bulan untuk anggota dewan.
Jumlah tersebut sudah termasuk pajak dan dibayarkan rutin setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dalam beleid itu ditegaskan, pengelolaan tunjangan harus dilakukan secara akuntabel sesuai aturan keuangan daerah, dengan verifikasi serta pengawasan dari Sekretariat DPRD DKI.
Polemik tunjangan perumahan ini menambah daftar panjang kritik publik terhadap fasilitas yang diterima pejabat, di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan desakan transparansi penggunaan APBD. (*)