
Bujurnews, Jakarta – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Khalid tiba sekitar pukul 11.04 WIB mengenakan busana serba hitam dan didampingi empat orang. Ia menyebut kehadirannya kali ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya berhalangan hadir.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ujar Khalid kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa dirinya hadir bersama kuasa hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Khalid sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (2/9/2025), namun tidak hadir karena ada kegiatan lain.
KPK tengah menyidik dugaan penyelewengan dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu sorotan ialah pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga membagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Ini yang kami anggap menyalahi aturan. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, tetapi jadi 50 persen – 50 persen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari penyelidikan awal, KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun. Lembaga antikorupsi itu juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.
Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji-umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji.