
Bujurnews, Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang sidang DPRD Kutim, Jum’at (19/9/2025).
Dihadiri oleh 29 anggota DPRD kutim dan Bupati Kutim yang diwakili Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif.
Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran DPRD Kutim, Rudi dalam laporannya menyebut, pembahasan perubahan KUA-PPAS telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rangkaian proses dimulai dari pembahasan internal Banggar, rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga rapat komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebelum akhirnya difinalisasi dan disepakati bersama.
Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan asumsi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025, meliputi kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan kesepakatan, pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp11,15 triliun diturunkan menjadi Rp9,89 triliun, atau berkurang sekitar Rp1,25 triliun.
Sementara itu, belanja daerah yang awalnya Rp11,13 triliun ikut disesuaikan menjadi Rp9,99 triliun,
“Sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp1.142.049.733.081,” ujarnya.
Di samping itu, Rudi menyampaikan terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang akan dimanfaatkan dalam rancangan perubahan APBD 2025.
Dengan kesepakatan ini, pembahasan berlanjut ke tahap penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa seluruh proses harus rampung sebelum batas waktu maksimal 30 September 2025.
“Kalau tidak selesai sampai tanggal 30, akan diambil alih gubernur, dan kami mendapat sanksi tidak digaji selama 6 bulan,” tegasnya. (Ma/ja)