
Bujurnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan arah pembangunan nasional hingga 2045. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia pada 2028.
Perpres ini menjadi pijakan awal bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Melalui aturan ini, pemerintah kembali menegaskan posisi IKN sebagai proyek strategis yang akan menentukan wajah pemerintahan di masa depan.
Dalam ketentuan yang tertuang, kawasan inti IKN ditetapkan membentang di lahan seluas 800–850 hektare. Dari total luas tersebut, 20 persen diperuntukkan bagi gedung pemerintahan, sementara 50 persen akan dialokasikan untuk hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat serta aparatur sipil negara (ASN).
Tak hanya soal infrastruktur, Perpres 79/2025 juga mengatur pemindahan ASN ke Nusantara. Pemerintah memperkirakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan bertugas di ibu kota baru tersebut. Untuk menampung mereka, disiapkan 476 rumah baru serta peningkatan kualitas lebih dari 38 ribu unit rumah yang sudah ada.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan kawasan IKN agar bisa berfungsi penuh sebagai pusat administrasi dan politik negara pada 2028. Selain infrastruktur fisik, pemerintah juga menekankan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan kawasan, baik dari segi tata ruang maupun kualitas hunian.
Dengan ditekennya Perpres ini, pembangunan IKN dipastikan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo dalam lima tahun ke depan. (*)