
Bujurnews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan adanya kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diubah menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN. Hal ini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang digodok antara DPR dan pemerintah.
“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).
Menurut Dasco, perubahan status kementerian menjadi badan dipertimbangkan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Di situ fungsi dari Kementerian BUMN kan sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Tinggal fungsinya itu regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP. Sehingga dengan pertimbangan itu ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelas Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses.
“Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menambahkan, salah satu pokok revisi adalah penyesuaian nomenklatur kementerian, seiring pergeseran fungsi operasional ke BPI Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sejumlah isu yang ikut dibahas meliputi larangan rangkap jabatan komisaris bagi pejabat eselon, serta rencana pemangkasan jumlah perusahaan BUMN menjadi sekitar 200.