
Bujurnews, Jakarta – Rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Isu ini kembali menjadi sorotan setelah termuat dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut sistem penggajian tunggal akan diterapkan pada periode jangka menengah, bersamaan dengan agenda penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.
Mengacu pada Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjudul Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan (2017), single salary didefinisikan sebagai sistem penggajian di mana seluruh komponen penghasilan ASN digabung menjadi satu.
Dalam sistem ini, unsur jabatan (gaji pokok) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) disatukan. Penentuan besaran gaji akan didasarkan pada sistem grading atau pemeringkatan jabatan, yang mempertimbangkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menariknya, sistem ini memungkinkan ASN dengan jabatan sama menerima gaji berbeda, tergantung pada nilai jabatan masing-masing. Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja individu bisa menjadi tambahan jika kinerja baik, atau justru menurunkan penghasilan jika kinerja dinilai buruk.
Selain itu, terdapat pula tunjangan kemahalan, yang dihitung berdasarkan indeks harga di daerah tempat ASN bertugas. Indeks ini akan dievaluasi setiap tiga tahun, sehingga penghasilan ASN di daerah dengan biaya hidup tinggi bisa berbeda dari wilayah lain.
Meski demikian, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa wacana tersebut belum masuk tahap pembahasan antarinstansi.
“Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini,” ujar Zudan saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti rencana tersebut seiring dengan penyusunan kebijakan transformasi ASN ke depan.
“Nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Dengan begitu, ASN masih akan menerima gaji dengan skema lama, sembari menunggu kejelasan mengenai penerapan sistem single salary yang telah menjadi bahan kajian sejak beberapa tahun lalu.




