
Bujurnews, Jakarta – Mantan aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Untuk keempat kalinya, suami Irish Bella itu tersandung kasus narkoba. Kali ini, lebih parah lagi, Ammar diduga menjadi pengedar narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, tempat dirinya menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
“Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Agung, hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni (MAA alias AZ), yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba.
“Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan. Para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel melalui aplikasi Zangi,” jelasnya.
Agung menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis gelap itu. Ammar Zoni diduga menjadi penampung utama narkotika yang dikirim dari luar rutan. Barang itu kemudian diteruskan ke tersangka MR, lalu ke AM, dan akhirnya ke A serta AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Kecurigaan pihak Rutan muncul setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan para tahanan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga jenis narkotika di kamar para tersangka, yakni sabu, ekstasi, dan liquid ganja.
“Untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan. Kita tunggu proses di penuntut umum,” ujar Agung.
Para tersangka kini telah diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memperjualbelikan, menjadi perantara, atau memiliki narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni dalam penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu, polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya. Namun, kini Ammar kembali terjerat kasus serupa bahkan dengan dugaan keterlibatan lebih berat, yakni menjadi pengedar di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di dalam rutan terhadap praktik peredaran narkoba di balik jeruji besi.




