HeadlineNasional

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen Selama Libur Nataru

Bujurnews.com — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 14 persen selama masa libur panjang, termasuk Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Langkah ini, kata AHY, merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan tiket penerbangan domestik dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kami berupaya untuk terus konsisten agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

AHY menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik tersebut akan serupa dengan kebijakan saat Lebaran 2025, yakni sebesar 13–14 persen. Pemerintah akan menempuh berbagai skema efisiensi biaya, seperti pengurangan harga avtur, pemangkasan biaya kebandarudaraan, dan penyesuaian fuel surcharge yang dikawal langsung oleh pemerintah.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut memberikan dukungan fiskal dengan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sekitar 6 persen.

“Mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14 persen untuk Nataru dan juga untuk Lebaran (2026) nanti,” kata AHY.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi menjelang liburan akhir tahun.

Dalam kebijakan ini, PPN sebesar 6% atas tiket pesawat ekonomi ditanggung pemerintah, sementara 5% sisanya dibayar oleh penumpang. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih dari tekanan biaya bahan bakar dan penurunan permintaan, sekaligus memberi ruang napas bagi masyarakat untuk tetap bepergian di masa liburan dengan harga lebih terjangkau.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak elektronik atau tiket yang disamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan secara berkala daftar transaksi penerima fasilitas ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.

Sebagai contoh, untuk harga tiket sebesar Rp1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp72.000, sementara penumpang membayar PPN Rp60.000.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah melalui langkah fiskal yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button