Bujurnews.com — Produk camilan bakso goreng (basreng) asal Indonesia ditahan oleh Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) karena mengandung asam benzoat melebihi ambang batas aman. Dalam laporan resmi yang dirilis pada Selasa (28/10/2025), TFDA menyebut produk tersebut diproduksi oleh Isya Food dan diimpor oleh Taiwan Sheba Enterprise Co.
Produk basreng itu disebut tidak memenuhi Standar Keamanan dan Sanitasi Pangan Taiwan, lantaran penggunaan bahan pengawet buatan tidak diizinkan untuk jenis pangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa produk yang ditahan di Taiwan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
“Produk basreng tersebut tidak terdaftar di BPOM dan berasal dari industri rumah tangga pangan (IRTP) yang belum memiliki izin resmi,” jelas Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar, Rabu (5/11).
Ia menyebut produk itu dikemas dalam bentuk ruahan (bulk) tanpa label dan tidak mencantumkan nomor Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan IRT (SPP-IRT).
BPOM kini tengah melakukan penelusuran bahan baku dan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dalam produk bermasalah tersebut.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, penggunaan asam benzoat untuk kategori makanan ringan seperti basreng belum diatur secara spesifik, sehingga tidak memiliki batas maksimum yang ditetapkan.
“Namun, penggunaan benzoat dalam bentuk natrium benzoat diizinkan untuk bakso ikan, dengan batas maksimal 500 mg/kg. Kandungan benzoat pada basreng bisa saja muncul bila bahan bakunya berasal dari bakso ikan,” papar Taruna.
TFDA mencatat, produk basreng yang ditahan mengandung asam benzoat 0,05 gram/kg dan 0,02 gram/kg pada dua jenis produk dengan total berat lebih dari 2 ton. Produk tersebut akhirnya dilarang beredar di Taiwan.
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 21 Oktober 2025, TFDA juga sempat menahan 1.008 kilogram produk “Basreng Cracker” dari perusahaan yang sama karena ditemukan kandungan asam benzoat sebesar 0,93 gram/kg.
“Produk yang tidak sesuai dengan dokumen akan dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” tulis TFDA dalam keterangan resminya.
BPOM mengingatkan para pelaku usaha pangan untuk memastikan produknya terdaftar resmi dan memenuhi standar keamanan pangan, terutama sebelum diekspor ke luar negeri.




