
Bujurnews, Kutai Timur – Tingkat perselisihan hubungan industrial di Kutai Timur sepanjang 2025 tercatat cukup tinggi, namun sebagian besar berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim mengungkapkan bahwa dalam satu tahun mereka menangani 95 proses mediasi tripartit yang melibatkan pekerja dan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa dari serangkaian mediasi tersebut, lembaganya menerbitkan 50 Anjuran dan memfasilitasi terbentuknya 33 Perjanjian Bersama (PB).
“Ada juga yang dicabut, dilimpahkan ke provinsi, atau dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis (20/11).
Roma menekankan bahwa komunikasi terbuka menjadi kunci utama keberhasilan penyelesaian konflik. Dalam setiap proses, kedua pihak diajak berdialog untuk menemukan titik temu.
“Kami fasilitasi semua kepentingan. Prinsipnya, hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dari 95 kasus yang masuk, sebanyak 83 di antaranya berhasil dituntaskan di meja mediasi. Roma menilai capaian tersebut tidak lepas dari pendekatan komunikasi berimbang dan komitmen pihaknya untuk menjunjung prinsip keadilan bagi pekerja.
Ia menerangkan bahwa sebagian besar perselisihan muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan.
Perubahan regulasi di tingkat nasional membuat baik pekerja maupun pengusaha kerap belum memahami ketentuan terbaru.
Untuk itu, Disnakertrans Kutim menjadikan edukasi sebagai langkah pencegahan. Informasi mengenai aturan terbaru disampaikan melalui sosialisasi maupun langsung saat mediasi berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Disnakertrans, memastikan kehadirannya sebagai penengah yang adil dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.
Dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja, mediasi tripartit menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang tahun 2025. (ma/ja)




