Bujurnews, Nasional – Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pelaku usaha membayar royalti atas pemutaran lagu dan/atau musik di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga moda transportasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan pemutaran lagu atau musik yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha termasuk dalam pemanfaatan komersial.
“Lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hermansyah menegaskan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran royalti melalui mekanisme yang benar dinilai turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait untuk mendistribusikan royalti secara adil dan transparan.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan mekanisme pembayaran melalui LMKN dibuat agar pelaku usaha lebih mudah memenuhi kewajiban royalti.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pemilik hak,” ujar Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP tersebut.
Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan.




