Bujurnews, Nasional –Kementrian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah tinggal serta bukti pembelian token listrik sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lapangan (ground check) peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sosial atau Gus Ipul usai rapat terbatas bersama Kepala (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kedua bukti visual itu menjadi acuan utama bagi petugas dalam menilai kondisi kesejahteraan terkini calon penerima bantuan.
“Foto rumah dan bukti token listrik harus diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul.
Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan data, maupun permohonan reaktivasi kepesertaan PBI-JKN. Proses unggah dokumen dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center di nomor 021-171 atau layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung Februari hingga April 2026 dengan melibatkan sekitar 60.000 petugas. Tim tersebut terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik dan Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melengkapi bukti yang akurat agar penetapan penerima PBI-JKN tepat sasaran.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah.
Meski demikian, berdasarkan DTSEN 2025, masih ditemukan ketidaksesuaian data. Lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 hingga 5 belum tercakup sebagai penerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang telah dinonaktifkan dan perlu diverifikasi kembali untuk memastikan kelayakan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat meminta seluruh peserta PBI-JKN bersikap kooperatif selama proses verifikasi berlangsung.
“Silakan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor utama agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat dan menyeluruh.




