Wabup Kutim: Dari 7 Pedagang Daging di Pasar Sangatta Selatan, Baru 1 Miliki Sertifikat Halal
Bujurnews, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong jaminan keamanan dan kehalalan produk pangan di pasaran. Namun dari tujuh pedagang daging yang berjualan di Pasar Sangatta Selatan, baru satu pedagang yang telah memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai melakukan pemantauan kualitas komoditas daging di pasar tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut Mahyunadi, sertifikat halal tersebut diperoleh karena proses penyembelihan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari tujuh pedagang, baru satu yang mendapatkan sertifikat halal. Itu karena proses penyembelihannya dilakukan di RPH,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa daging yang dijual di pasar aman dan layak dikonsumsi, khususnya bagi masyarakat Muslim.
Mahyunadi menegaskan bahwa sertifikat halal tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengawasan. Salah satu syarat utama adalah proses penyembelihan hewan harus dilakukan di RPH.
“Penyembelihan harus dilakukan di RPH dan prosesnya juga diawasi. Jadi tidak serta-merta kita berikan sertifikat tanpa ada tahapan,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian pedagang belum memanfaatkan fasilitas RPH karena menilai sarana yang tersedia masih belum maksimal. Beberapa pedagang mengeluhkan pasokan air yang sering macet serta fasilitas yang dinilai kurang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Mahyunadi berencana meninjau langsung kondisi RPH untuk memastikan keluhan para pedagang dan melihat apakah fasilitas tersebut sudah layak digunakan.
“Nanti kita lihat langsung RPH-nya layak atau tidak. Saya juga sudah menanyakan kepada pedagang, kalau RPH sudah layak apakah mereka mau kembali. Mereka mengatakan kalau RPH layak, semua akan kembali masuk ke RPH,” pungkasnya. (ma/rc)




