Bujurnews, Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan aturan terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Rini, pemerintah sedang menyiapkan surat edaran yang akan mengatur teknis pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi ASN. Namun, hingga kini detail pelaksanaan maupun waktu penerapannya belum diputuskan secara final.
“Masih dalam proses pengkajian bersama, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan diterapkan secara seragam di seluruh instansi. Pemerintah mempertimbangkan perbedaan karakteristik tugas masing-masing ASN, sehingga pendekatan yang digunakan bersifat proporsional dan kontekstual.
Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terdampak oleh skema fleksibilitas kerja tersebut.
Rini juga menjelaskan bahwa secara regulasi, dasar penerapan fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah tersedia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara mendorong penerapan langkah penghematan energi, termasuk mempertimbangkan kebijakan WFH sebagai respons terhadap dampak krisis global.
Kebijakan ini berkaitan dengan lonjakan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran sejak akhir Februari lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan tersebut tidak hanya untuk ASN, tetapi juga diimbau bagi sektor swasta.
Rencananya, penerapan WFH akan dimulai setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Namun, rencana ini menuai sejumlah catatan. Ekonom energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, tanpa faktor keterpaksaan seperti saat pandemi COVID-19, ASN maupun pekerja swasta bisa saja memanfaatkan WFH sebagai work from anywhere (WFA), misalnya bekerja dari lokasi wisata.
“Kalau itu terjadi, konsumsi BBM justru tidak berkurang signifikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi dampak ekonomi bagi sektor transportasi dan pelaku usaha kecil, seperti ojek online dan UMKM yang bergantung pada aktivitas pekerja kantoran.
Pemerintah memastikan akan mengumumkan secara resmi kebijakan tersebut setelah seluruh kajian dan pembahasan selesai dilakukan.




