Bujurnews, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya buka suara terkait berbagai isu yang mencuat setelah aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 21 April 2026. Ia memberikan penjelasan mulai dari alasan tidak menemui massa aksi, polemik anggaran rumah jabatan, hingga isu pembatasan kerja jurnalistik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rudy menjelaskan, keputusannya tidak menemui langsung massa demonstran didasari pertimbangan keamanan dan prosedur dialog. Ia menyebut sejak awal aksi lebih diarahkan ke DPRD Kaltim, namun kemudian bergeser ke kantor gubernur.
“Saya sudah menyampaikan dengan Pak Kapolda bahwa kita siap untuk berdialog, tapi tidak di kerumunan massa. Ini soal keamanan dan protokol,” ujarnya.
Menurutnya, situasi di lapangan saat itu sudah tidak kondusif, terutama menjelang sore hari ketika terjadi aksi pelemparan ke arah aparat.
Rudy mengungkapkan, pemerintah provinsi sebenarnya telah menawarkan audiensi dengan perwakilan massa di dalam gedung. Namun, tawaran tersebut disebut tidak direspons oleh pihak demonstran.
“Dialog akan lebih efektif jika dalam suasana kondusif. Saya tidak bisa bicara tanpa data,” katanya.
Terkait sorotan anggaran rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar, Rudy menegaskan bahwa angka tersebut bukan untuk satu bangunan, melainkan akumulasi dari berbagai kebutuhan.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut mencakup 57 item kegiatan, termasuk pemeliharaan dan fasilitas penunjang di beberapa lokasi. Selain itu, anggaran berasal dari beberapa periode, mulai dari APBD 2024 hingga APBD Perubahan 2025.
”Rumah ini adalah rumah rakyat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dipastikan Diaudit dan Transparan
Rudy memastikan penggunaan anggaran tersebut berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal.
”Ini masih dalam proses audit. Ada inspektorat, DPR, kemudian eksternal seperti BPK dan BPKP,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami informasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi isu pembatasan kerja jurnalistik, Rudy menegaskan tidak ada pelarangan terhadap aktivitas pers di lingkungan kantor gubernur.
”Kita sudah siapkan ruangan pers yang layak. Tidak ada larangan,” katanya.
Ia menjelaskan, pembatasan yang terjadi di lapangan bersifat situasional untuk mencegah dampak negatif dari penyebaran informasi saat kondisi tidak kondusif.
Rudy juga menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial, namun tetap harus mengedepankan verifikasi.
“Kalau ada yang salah, tolong dikoreksi. Jangan langsung di-blow up,” ucapnya.
Ia berharap media dapat menyajikan informasi yang membangun serta mendukung kolaborasi berbagai pihak dalam pembangunan di Kalimantan Timur. (Ja/ja)



