Parkir Liar di KTL Balikpapan Ditindak, Pelanggar Terancam STNK Diblokir

Foto:Ilustrasi pelertiban lalu lintas
Bujurnews, Balikpapan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas (KTL), khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Operasi yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, menyasar area sekitar Balikpapan Plaza yang selama ini kerap dipadati kendaraan parkir liar.
Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang nekat memarkir kendaraan di area larangan parkir.
Selain memberikan teguran, aparat juga langsung melakukan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld atau ETLE bergerak.
Djauhari menjelaskan, setiap kendaraan yang melanggar akan ditempeli stiker pelanggaran yang dilengkapi barcode atau kode pindai digital untuk memudahkan pemilik kendaraan mengakses data tilang.
“Setelah barcode dipindai, pemilik kendaraan akan diarahkan mengisi data diri, data kendaraan, hingga nominal denda yang pembayarannya sudah terintegrasi melalui BRIVA Bank BRI,” ujar Djauhari, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas pembayaran denda. Jika dalam waktu tiga hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi maupun pembayaran, maka sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan tersebut.
“Kalau sudah diblokir, kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan sebelum denda tilang diselesaikan,” tegasnya.
Penertiban parkir liar ini, lanjut Djauhari, akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di pusat kota.
Selain mengurangi kemacetan, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menekan potensi kecelakaan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.
Polresta Balikpapan pun mengimbau masyarakat agar lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas dan hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi yang telah disediakan.(ja)




