Status Lahan Jalan di Graha Indah Mulai Temui Titik Terang, Pemkot Siapkan Penguatan Legalitas
Bujurnews.com, Balikpapan – Persoalan status lahan yang kini digunakan sebagai akses jalan di wilayah Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, mulai menemukan titik terang.
Pihak kelurahan menyebut proses penyelesaian persoalan tersebut telah mengarah pada kesepakatan, setelah sebelumnya muncul persoalan terkait kepemilikan lahan yang telah memiliki sertifikat atas nama seorang warga.
Diwawancarai awak media, Selasa (15/9/2026) Lurah Graha Indah, Muhammad Arif Rachman, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pemilik lahan kepada pihak kelurahan. Pemerintah kelurahan kemudian mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan tersebut.
Menurut Arif, pemilik lahan yang disebut sebagai Ibu Aji telah menunjukkan legalitas kepemilikan atas tanah yang berada di sekitar akses jalan. Bahkan, warga yang berada di sisi kiri dan kanan jalan tersebut juga telah menyelesaikan persoalan pembayaran kepada pemilik lahan.
“Ibu Aji beberapa bulan lalu memang datang ke kelurahan untuk menyampaikan persoalan lahannya. Beliau menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki legalitas. Dari kelurahan, kami kemudian mencoba memediasi persoalan tersebut,” kata Arif.
Ia menjelaskan, jalan yang saat ini digunakan masyarakat tersebut pada awalnya bukan merupakan jalan umum dengan status fasum, melainkan hanya berupa jalan setapak. Seiring perkembangan kawasan dan kebutuhan masyarakat, akses tersebut kemudian diperlebar melalui usulan warga.
“Awalnya itu jalan setapak, kemudian dilebarkan. Usulannya berasal dari warga dan masuk melalui mekanisme rakoren, sehingga akhirnya dibuka oleh pemerintah kota. Tetapi dalam prosesnya ternyata ada bagian lahan yang merupakan tanah milik Ibu Aji,” jelasnya.
Persoalan tersebut baru mencuat setelah puluhan tahun jalan digunakan masyarakat. Arif menyebut, sebelumnya tidak pernah ada proses pembebasan lahan untuk pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
“Memang sudah puluhan tahun digunakan. Pada waktu jalan itu dibuka, tidak ada pembebasan lahan. Namun karena merupakan usulan masyarakat melalui mekanisme yang ada, pemerintah kota kemudian membuka akses tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Balikpapan masih perlu memastikan kembali aspek legalitas lahan tersebut. Pemerintah kota disebut akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat kepastian mengenai sertifikat yang dimiliki Ibu Aji.
Arif menilai pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya juga telah memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai duduk persoalan. Termasuk kemungkinan adanya langkah hukum maupun mekanisme ganti rugi apabila memang nantinya diperlukan.
“Menurut saya, persoalannya sudah semakin jelas dan kita sudah menuju titik kesepakatan. Tinggal bagaimana pemerintah kota mendapatkan arahan hukum yang kuat, termasuk apabila memang harus dilakukan ganti rugi,” katanya.
Ia menambahkan, verifikasi kepada BPN penting dilakukan agar seluruh keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Nanti pemerintah kota akan kembali ke BPN untuk memastikan dan memperkuat apakah sertifikat atas nama Ibu Aji itu memang benar terdaftar. Tapi kalau melihat hasil RDP, saya kira persoalannya sudah cukup terang,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




