Disperkim Balikpapan Perketat dan Evaluasi Proses Site Plan Perumahan di Tengah Kendala Personel
Bujurnews.com, Balikpapan – Proses pengajuan site plan perumahan di Kota Balikpapan masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan personel hingga kelengkapan dokumen kepemilikan lahan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan untuk mempercepat sekaligus memperketat proses pemeriksaan setiap permohonan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan saat ini permohonan site plan yang masuk cukup banyak. Namun, proses pemeriksaan masih ditangani oleh satu tim karena jumlah personel yang tersedia belum mencukupi.
Hal tersebut disampaikannya dalam pembahasan pengembangan perumahan di Balikpapan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Rafiuddin, kebutuhan penambahan personel sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah kota. Hanya saja, Disperkim juga menghadapi kesulitan dalam mencari tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
Untuk mengantisipasi banyaknya permohonan yang masuk, pihaknya mendorong Bidang Perumahan memaksimalkan sumber daya yang ada dengan membentuk beberapa tim kerja.
“Kami memang masih kekurangan personel karena permohonan site plan yang masuk cukup banyak. Sambil menunggu kemungkinan penambahan tenaga, kami meminta Bidang Perumahan mengoptimalkan personel yang tersedia dengan membagi pekerjaan ke dalam beberapa tim,” ujar Rafiuddin.
Ia berharap langkah tersebut dapat mempercepat proses pemeriksaan dan pelayanan pengajuan site plan, tanpa mengurangi ketelitian dalam menilai rencana pembangunan perumahan.
Selain persoalan sumber daya manusia, Rafiuddin menyebut kelengkapan alas hak atas lahan menjadi salah satu persoalan yang cukup sering ditemui dalam pengajuan site plan. Menurutnya, masih terdapat pengembang yang mengajukan permohonan dengan status kepemilikan lahan yang belum jelas.
Beberapa lahan, kata dia, masih menggunakan nama pihak lain, berada dalam status tertentu, hingga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai. Padahal, Disperkim membutuhkan kepastian legalitas lahan sebelum proses site plan dapat dilanjutkan.
“Yang paling penting adalah kepastian alas hak. Kami harus memastikan lahan yang diajukan benar-benar memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Karena itu, sertifikat menjadi dokumen utama, dan setidaknya harus ada AJB sebagai bukti yang memperkuat kepemilikan tersebut,” jelasnya.
Kendala lain berada pada ketersediaan konsultan atau tenaga ahli yang mendampingi pengembang dalam menyusun site plan. Saat ini, Rafiuddin menyebut jumlah konsultan yang tersedia di Balikpapan hanya sekitar tiga orang.
Ia berharap ke depan jumlah tenaga ahli dapat bertambah sehingga pengembang memiliki lebih banyak pilihan pendamping dalam memenuhi persyaratan teknis pengajuan site plan.
Di sisi lain, Rafiuddin menegaskan proses pemeriksaan site plan saat ini dilakukan lebih ketat. Tim Disperkim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun langsung ke lapangan sebelum pembahasan dilakukan.
Langkah tersebut untuk memastikan posisi bendali, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), serta kebutuhan sarana lainnya sesuai dengan kondisi kawasan.
“Kami tidak hanya melihat dokumen di atas meja. Sebelum pembahasan, tim turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Dari sana kami bisa menilai posisi bendali, RTH, akses, maupun kebutuhan PSU sehingga rencana yang disusun tidak menyulitkan masyarakat maupun pemerintah di kemudian hari,” ungkap Rafiuddin.
Ia juga menilai penempatan sarana publik seperti tempat ibadah dan fasilitas pendidikan harus diperhitungkan sejak awal. Penentuan lokasi yang strategis dinilai dapat membuat kawasan lebih tertata sekaligus menekan biaya pematangan lahan.
Menurutnya, pembenahan sistem site plan menjadi pekerjaan yang harus terus dilakukan Disperkim, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan perumahan di Balikpapan.
“Ke depan tantangannya adalah bagaimana kami bisa mempercepat proses perizinan site plan, tetapi tetap memastikan seluruh aspek teknis, legalitas lahan dan kebutuhan kawasan terpenuhi. Jadi prosesnya cepat, namun kualitas perencanaannya tetap terjaga,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




