AdvertorialBalikpapanKota

Kasus Diare Akut Tembus 524 Kasus, Dinkes Balikpapan Perkuat Pengawasan Air Bersih

Bujurnews.com, Balikpapan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan memperketat kewaspadaan terhadap peningkatan kasus diare akut yang terjadi pada pertengahan Agustus 2026. Penguatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan perhatian terhadap ketersediaan dan keamanan air bersih selama musim kemarau.

Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.8/2600/DINKES tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Diare Akut pada Musim Kemarau dan Penguatan Pengamanan Air Bersih.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadi kenaikan kasus diare yang cukup signifikan di Balikpapan. Berdasarkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), jumlah kasus pada Minggu ke-34 tahun 2026 tercatat sebanyak 524 kasus.

Jumlah tersebut meningkat dari pekan sebelumnya yang berada di angka 466 kasus. Bahkan, angka 524 kasus menjadi jumlah tertinggi dalam rentang lima minggu terakhir.

Jika dihitung secara kumulatif sejak Minggu ke-30 hingga Minggu ke-34 tahun 2026, total kasus diare akut di Balikpapan mencapai 2.577 kasus. Secara jumlah absolut, angka tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Alwiati, kondisi musim kemarau perlu menjadi perhatian karena keterbatasan pasokan air bersih melalui jaringan perpipaan dapat membuat masyarakat beralih menggunakan sumber air lainnya.

Perubahan sumber air tersebut berpotensi berdampak pada penerapan higiene dan sanitasi, termasuk dalam pengolahan air untuk kebutuhan minum serta keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Meski demikian, Dinkes tidak secara langsung menyimpulkan peningkatan kasus diare tersebut disebabkan oleh musim kemarau yang berlangsung lebih panjang. Namun, kondisi yang ada tetap harus diantisipasi melalui peningkatan pemantauan dan kesiapan pelayanan kesehatan.

“Meningkatnya kasus diare ini belum bisa langsung dikaitkan dengan musim kemarau yang memanjang. Namun, situasi ini harus diantisipasi dengan memperkuat surveilans, koordinasi lintas sektor, kesiapan penanganan pasien, serta edukasi kepada masyarakat,” kata Alwiati, Kamis (17/9/2026).

Untuk mengendalikan perkembangan kasus, Dinkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, klinik maupun dokter praktik mandiri, meningkatkan pemantauan terhadap pasien diare.

Pelaporan perkembangan kasus juga diminta dilakukan secara rutin dan tepat waktu, setidaknya satu kali dalam sepekan. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan segera berkoordinasi dengan Dinkes apabila menemukan kondisi yang tidak biasa.

Tidak hanya pengawasan kasus, kesiapan penanganan pasien juga menjadi perhatian. Fasilitas kesehatan diminta memastikan stok kebutuhan medis untuk penanganan diare, antara lain Oralit, Zinc dan cairan rehidrasi, tetap tersedia.

Di sisi lain, tenaga kesehatan diminta lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pola hidup bersih dan sehat. Edukasi tersebut mencakup pentingnya mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan jamban yang sehat, serta memastikan air minum telah diolah dengan cara yang aman.

Masyarakat juga diingatkan untuk merebus air hingga mendidih sebelum digunakan sebagai air minum. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu menjaga keamanan air yang dikonsumsi di tengah keterbatasan sumber air bersih.

Khusus puskesmas, koordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan berbagai sektor terkait juga diminta diperkuat. Langkah ini diperlukan untuk memetakan wilayah yang mengalami keterbatasan air bersih sekaligus mengawasi kualitas air dari sumber-sumber yang dinilai berisiko.

“Fasilitas kesehatan harus memastikan penanganan dan logistik tetap siap, sementara masyarakat perlu menjaga kebersihan, mengolah air minum dengan benar, dan segera mendapatkan pelayanan apabila mengalami gejala diare,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button