MHU Dukung Pengalihan 137,1 Hektare Lahan di Kukar untuk Kopassus

Foto: Penandatanganan berita acara serah terima pengalihan status penggunaan aset negara berupa tanah dari kegiatan PKP2B MHU, dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Pertahanan, di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Istimewa)
Bujurnews, Tenggarong — Sebanyak 137,1 hektare lahan di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), resmi dialihkan penggunaannya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kementerian Pertahanan. Lahan yang berasal dari kegiatan pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) tersebut akan dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas dan operasional Grup 4 Kopassus.
Dalam proses pengalihan aset negara tersebut, MHU turut berperan membantu penyiapan dan verifikasi dokumen administrasi tanah sebelum proses serah terima dilaksanakan.
Berdasarkan siaran pers MHU tertanggal 7 November 2026, aset yang dialihkan terdiri atas 102 bidang tanah dengan total luas 1.371.227 meter persegi. Nilai perolehannya mencapai Rp70,68 miliar.
Lahan tersebut merupakan aset yang berasal dari kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) MHU dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian ESDM.
Proses pengalihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Gedung Slamet Bratanata, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sebelum penandatanganan, MHU bersama Kementerian ESDM melakukan penelusuran serta verifikasi dokumen perolehan tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan tertib pengelolaan aset negara.
Presiden Direktur MHU Kemal Djamil Siregar mengatakan, dukungan perusahaan dalam proses tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
“Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, khususnya Grup 4 Kopassus,” ujar Kemal dalam siaran pers.
Pengalihan status penggunaan tanah tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Dengan penandatanganan BAST, tanggung jawab pengelolaan aset selanjutnya berada pada kementerian penerima untuk dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Rakhmawati menyebut, pengalihan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung kebutuhan pertahanan negara.
“Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan Komandan Grup 4 Kopassus Brigjen TNI Suharma Zunam. Ia menilai dukungan MHU turut membantu pemenuhan kebutuhan fasilitas satuannya.
“Kami mengapresiasi komitmen MHU yang turut mendukung kebutuhan pertahanan melalui optimalisasi aset negara,” ujarnya.
Kemal menambahkan, proses pengalihan tersebut melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari MHU, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pertahanan.
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses administrasi hingga pengelolaan aset negara berjalan tertib, sekaligus mendukung pemanfaatan lahan bagi kepentingan pertahanan nasional. (rls)




