Pentingnya Kearsipan, Dispus dan Kearsipan Kutim Susun Perbup
Halokaltim – Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban merupakan unsur penting dalam perlindungan kepentingan negara.
Arsip juga merupakan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, harus dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ayub, pada pembukaan kegiatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kabupaten Kutim, Senin (7/11/2022) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi.
Ayub menjelaskan, sistem klarifikasi keamanan dan akses dinamis merupakan salah satu dari empat pedoman yang diperlukan dalam proses pengelolaan arsip dinamis.
Empat pedoman tersebut adalah tata naskah dinas, kode klarifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klarifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
“Sistem klarifikasi keamanan dan akses arsip dinamis disusun sebagai dasar melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan public terhadap akses arsip,” ucap Ayub.
Lebih jauh Ayub menuturkan, agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka perlu dilakukan penyusunan sjstem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD)/Instansi teknis yang berkaitan dengan urusan teknisnya masing-masing. (Wk)