Asmawardi Sebut Proyek MYC Berguna Untuk Perbaikan Jalan di Dapil III Kutim
Sangatta – Kontrak Tahun Jamak atau multiyear adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran. Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp 10 miliar, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sedangkan daerah, juga dapat menerapkan program tahun jamak. Namun, selama Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai kabupaten, baru tahun ini (2022) program tersebut tidak dijalankan. Padahal periode sebelumnya selalu ada.
“Kalau tidak ada multiyear, di dapil III tidak akan ada peningkatan jalan. Sedangkan perusahaan di sana hanya sektor perkebunan, anggaran CSR mereka terbatas. Paling hanya bisa tambal sulam saja,” kata anggota DPRD Kutim Asmawardi.
Sebagai Ketua Fraksi PAN, dia menyayangkan hal itu. Mengingat, jalan di kawasan Utara Kutim itu dapat maksimal dengan sentuhan APBD dan APBN. Jika hanya mengandalkan perusahaan, jalan tidak akan baik. Berbeda dengan kecamatan lainnya yang memiliki perusahaan besar, sektor pertambangan dan lainnya.
“Kalau tahun tunggal tidak mungkin bisa menganggarkan besar. Waktunya singkat. Berbeda tahun jamak, anggaran besar waktunya panjang. Tentu bisa lebih maksimal,” paparnya.
Menurutnya, wakil rakyat atasannya rakyat yang telah memilihnya. Sehingga sudah seharusnya memperjuangkan apa yang dibutuhkan atasannya.
“Kan kita dipilih rakyat. DPRD ini jabatan musiman, yang menentukan rakyat. Makanya setiap usulan selalu diupayakan untuk direalisasikan. Termasuk untuk memaksimalkan pembangunan jalan di kawasan utara, yang bisa maksimal hanya dengan program tahun jamak,” pungkasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (disingkat DPRD Kabupaten Kutai Timur) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Hasil Pemilu 2019, DPRD Kabupaten Kutai Timur memiliki 40 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Persatuan Pembangunan.
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Kutai Timur dibagi kedalam 4 daerah pemilihan.
40 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2019-2024 yang dilantik diusung oleh 10 Partai Politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Jalan Bukit Pelangi, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (*)