AdvertorialHeadline

Mudahkan Pelayanan, Pemkab Kutim Terapkan Tanda Tangan Elektronik Hingga Kecamatan

Bujurnews.com, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam surat menyurat bagi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dalam rangka mendukung terwujudnya birokrasi yang modern dan efisien.

“Saat ini semua OPD sudah menggunakannya, termasuk camat, kami menargetkan pada 2022 semua sudah memakai tanda tangan elektronik,” kata Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim Ery Mulyadi, Jumat (5/11/2021).

Menurut dia saat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah wajib melakukan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik.

“Salah satu implementasi pelayanan pemerintahan adalah tandatangan elektronik, dengan demikian ini ketika penggunaan tanda tangan digital maka kecepatan pelayanan akan menjadi lebih cepat,” ujarnya.

Apalagi selama ini kadis maupun camat lebih banyak berada di lapangan, jika sebelumnya proses surat menyurat dua hari dengan tanda tangan elektronik bisa satu hari karena bisa dibubuhkan dimana pun, lanjut dia.

Ia mengemukakan para camat juga menyambut baik tanda tangan elektronik karena lebih memudahkan tugas dan urusan surat menyurat warga lebih cepat.

Sebelumnya Pemerintah Kutim mulai menerapkan pemakaian tanda tangan elektronik dalam surat menyurat dalam rangka memanfaatkan teknologi digital secara maksimal dan lebih memudahkan pelayanan birokrasi.

“Tanda tangan elektronik akan meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat karena bisa diakses lebih cepat dan tidak terhalang oleh waktu dan tempat,” kata Ery.

Menurut dia pihaknya akan mengoptimalkan tanda tangan elektronik sehingga masyarakat yang berurusan dengan pemerintah bisa terlayani tanpa ada kendala waktu dan tempat sehingga bisa lebih cepat.

“Dulu semua dokumen harus ditandatangani di kantor dan amat bergantung pada keberadaan pimpinan OPD,” kata dia.

Akan tetapi setelah tanda tangan elektronik diberlakukan surat bisa ditandatangani di mana pun sehingga masyarakat tidak perlu menunggu berhari-hari menanti dokumennya selesai.

“Semua bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun asalkan semua syarat dan prosedur dipenuhi,” pungkasnya. (adv/kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button