DPRD KutimKutim

ASTI APRESIASI KAJARI KUTIM LAMA DAN SAMBUT KAJARI KUTIM YANG BARU

Sangatta – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Asti Mazar Bulang mengapresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Henriyadi W Putro yang kini telah berpindah tongkat kepada Romlan Robin.

Kegiatan dengan tajuk pisah sambut Kejari Kutim dari Henriyadi W Putro kepada Romlan Robin digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (22/2/2023).

“Atas dedikasinya dari bapak Henri di Kutim saya ucapkan terimakasih serta selamat datang kepada pak Romlan Robin, selamat bertugas di Kutai Timur ini,” ungkap Asti yang juga merupakan Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Sebelumnya, Ketua Kejari Kutim yang lama, Henriyadi W Putro menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan bertugas di wilayah Kutim. Selain itu ia juga meminta maaf jika belum maksimal dalam bekerja di wilayah Kutim.

“Terimakasih atas kerjasamanya seluruh pihak sehingga selama di Kutim permasalahan-permasalahan yang ada dapat selesai dengan baik, saya mohon maaf apabila belum menjadi yang terbaik, meskipun telah berusaha mendekati itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kajari Kutim yang baru, Romlan Robin mengajak segala pihak yang datang dalam acara tersebut untuk saling sinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Kutim. Selain itu juga, ia akan berusaha meneruskan program-program yang telah direncanakan oleh Kajari yang lama.

“Saya siap membantu membangun Kutim menjadi sejahtera untuk semua, insyaallah saya akan selalu terbuka untuk koordinasi dan saling bersinergi,” pungkasnya.

Acara pisah sambut tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Danlanal Sangatta Sodikin, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Wakapolres Kutim Damus Asa, perwakilan Dandim 0909/KTM dan tamu undangan lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button