AdvertorialKukar

Diskominfo Kukar Lirik Pengelolaan Radio LPLL Di Diskominfo Tegal

Foto : Pertemuan Diskominfo Kukar dan Tegal. (Heriyanto/Diskominfo Kukar)

Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) melakukan studi tiru ke Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Slawi FM ke Kabupaten Tegal pada Kamis (25/5/2023)

Tim Diskominfo Kukar dipimpin oleh Seketaris Diskominfo Kukar Solihin, Sub Koordinator SDKP/Pranata Humas Ahli Muda Hermawan , serta staf Heriyanto dan Ahmad Rahadian.

Tim Kukar diterima oleh Kadis Kominfo Kabupaten Tegal selaku Ketua Dewan Pengawas LPPL Nurhayati dan Direktur Utama LPPL Slawi FM Tegal Kusnianto.

Solihin menyampaikan bahwa studi tiru tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik, memahami regulasi, dan pengelolaan Radio LPPL terkait pemilihan dewan direksi, pengelolaan siaran, keuangan, hingga rekrutmen tenaga penyiar dan program siaran radio.

Ia menjelaskan bahwa Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar saat ini belum memiliki kelengkapan kelembagaan seperti Dewan Pengawas, dan Direksi.

“Situasi ini berpengaruh terhadap peran RPK Kukar dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik,” ungkapnya.

Kadiskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Slawi FM telah dikelola secara mandiri dan membawa dampak terhadap kelembagaan yang lebih tertata.

“Kami mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tegal untuk pembiayaan tunjangan Dewas, Direksi, hingga operasional disetiap tahunnya. Pada tahun 2024 LPPL Slawi FM ditargetkan menjadi radio digital,” ujarnya.

Direktur Utama LPPL Slawi FM Kusnianto mengatakan bahwa Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tidak komersil. Menurutnya Slawi FM tetap menjalankan fungsi kotrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral.

“Radio publik tidak boleh komersil. Bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya lebih kecil seperti Iklan Layanan Masyarakat,” ujar Kusnianto.

Kusnianto menekankan bahwa independensi LPPL hanya berlaku jika check and balance berjalan. “Pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas harus diatur melalui perda,” tuturnya.

Diingatkannya bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus netral dan dipilih secara independen.

“Seleksi anggota Dewan Pengawas harus diperketat melalui proses fit and proper test di DPRD. Mekanisme pemilihan dewas sudah diatur dalam Perda yang mengakomodasi kepentingan publik,” jelasnya. (Kar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button