Disdukcapil Kutim Gelar FGD dan Sosialisasi SP Adminduk, Poniso Harap Kualitas Pelayanan Publik Meningkat
Bujurnews, Kutai Timur – Peningkatan dalam pelayanan adminduk dan catatan sipil, masih menjadi perhatian utama untuk mudah diakses dan dijangkau masyarakat Kutai Timur.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil di D’lounge Room, Hotel Royal Victoria, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan ini, Bupati Kutim melalui Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono menyampaikan, kegiatan ini diadakan supaya pihak-pihak yang terlibat bisa memahami serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan di bidang administrasi kependudukan, di mana standar pelayanan adalah instrument yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai janji dan komitmen instansi penyelenggara kepada penerima layanan yaitu masyarakat.
“Komitmen itu adalah berupa peningkatan kualitas pelayanan yang mudah, cepat dan memiliki kepastian. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” ucap mantan Camat Rantau Pulung ini.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini sekiranya bisa memberikan masukan dan saran serta usulan agar standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kutai Timur.
Sehingga ini bisa tersusun dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di bidang adminduk. Selain itu, ia mengimbau, dalam proses penyusunan standar pelayanan harus sesusai dengan regulasi yang ada, seperti Permen PAN dan RB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
“Kami juga mengingatkan bahwa produk layanan adminduk walaupun bukan termasuk kategori pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar pelayanan bagi seluruh pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun swasta,” ujar Poniso dihadapan 30 peserta yang merupakan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Senada dengan yang sudah disampaikan sebelumnya, Kepala Disdukcapil Jumeah mengatakan untuk mewujudkan kinerja pelayanan yang baik terhadap masyarakat, selain keterlibatan dan bantuan dari semua pihak terkait. Juga diperlukan penyusunan standar pelayanan yang jelas sehingga dapat menjawab tantangan yang ada dalam mewujudkan pelayanan yang mudah dan menyenangkan bagi masyarakat.
“Untuk itu adapun maksud dan tujuan penyusunan standar pelayanan (SP) ini seperti berikut, membangun prosedur dan mekanisme pelayanan yang mudah dan transparan, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan yang berkualitas, membangun partisipasi masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan sekaligus mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya” imbuhnya. (Adv/Dd/Ja)